Di antara perkataan a-immatussalaf kepada anaknya adalah:

يا بني لأن تتعلم باباً من الأدب أحب إليَّ من أن تتعلم سبعين باباً من أبواب الفقه

“Wahai anakku satu bab kamu pelajari tentang adab maka itu jauh lebih aku cintai daripada kamu pelajari tujuh puluh bab dari fiqih (dari ilmu).”

[Diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Jama’ah rahimahullah bahwa mereka (as-salafush shalih) melakukan rihlah (perjalanan) untuk mempelajari adab selama dua puluh tahun lamanya, kemudian mereka rihlah mencari ilmu selama sepuluh tahun.]

2010-09-07

TENTANG FOTO DAN GAMBAR MAKHLUK HIDUP (Untuk Saudariku yang Masih Memajang Fotonya di Facebook)


إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له من يضلل فلا هاديله، وأشهد أن لا إلـه إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.

Segala puji bagi Allah, kita memujinya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah hamba dan utusan Allah.


يأيها الذين ءامنوا اتقوا الله حق تقاته، ولاتموتن إلاوأنتم مسلمون۝

“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Islam.” (QS. Ali ‘Imran : 102)


يأيهاالناس اتقواربكم الذى خلقكم من نفس وحدة وخلق منهازوجها وبث منهمارجالاكثيرا ونساءۚ واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحامۚ إن الله كان عليكم رقيبا۝

“Wahai manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, dan daripadanya keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) NamaNya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisa’ :1)


يأيهاالذين ءامنوا اتقوا الله وقولوقولاسديدا۝ يصلح لكم أعملكم ويغفرلكم ذنوبكمۗ ومن يطع الله ورسوله، فقدفازفوزاعظيما۝

“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu sosa-dosamu dan barangsiapa mentaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzaab : 70-71)


Amma ba’du :

فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشرالأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل

ضلالة فيالنار.

“Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan dalam agama, setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu ditempatnya di Neraka.”


*Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah, yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Sahabatnya. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Sahabat Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam . Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097, 2118), an-Nasa-I (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214, VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini shahih.



فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشرالأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فيالنار.)


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

“Agama itu nasehat! Kami bertanya : “Bagi siapa? Rasul menjawab : Bagi Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin, dan bagi segenap kaum muslimin. (HR. Muslim (II/37 an-Nawawi) dan lainnya dari hadits Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu)


Hukum Foto dan Gambar Makhluk Hidup Bernyawa


1. FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG HUKUM VIDEO DAN GAMBAR

http://darussalaf.or.id/index.php?name=News&file=article&sid=515


2. Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=343


3. Hukum Gambar Bergerak

http://ustadzaris.com/hukum-gambar-bergerak


4. ~ Hukum Foto, Gambar dan Lukisan Makhluk Bernyawa ~

http://www.abuayaz.co.cc/2010/05/hukum-foto-gambar-dan-lukisan-makhluk.html#ixzz0vEe3NYWL



5. Hukum Menggantungkan Lukisan

http://www.almanhaj.or.id/content/1451/slash/0


6. Hukum Pakaian Anak-Anak yang Bergambar Makhluk Hidup

http://anakmuslim.wordpress.com/2007/12/25/hukum-pakaian-anak-anak-yang-bergambar-makhluk-hidup/


7. Hukum Sholat dengan Memakai Baju Bergambar

http://kaahil.wordpress.com/2010/05/16/hukum-sholat-dengan-memakai-baju-bergambar-ronaldo-beckham-metallica-guns-n-roses-dll/



8. Hukum Gambar (Bernyawa) Dua Dimensi

http://al-atsariyyah.com/?p=517


9. Hukum Seputar Ringtone HP : Adzan, Al-Qur’an, Musik, Foto, Video HP

http://kaahil.wordpress.com/2009/10/15/hukum-seputar-ringtone-hp-adzanal-quranmusikfotovideo-hp/


10. Hukum Televisi, Video, Kamera, Fotografi, Gambar dan Lukisan Makhluk Bernyawa Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î rahimahullâh

http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/hukum-televisi-video-kamera-fotografi-gambar-dan-lukisan-makhluk-bernyawa/


11. HUKUM-HUKUM (LAGU, FOTOGRAFI & MENCUKUR JENGGOT)

- HUKUM MUSIK oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

- HUKUM FOTOGRAFER oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

- HUKUM MENCUKUR JENGGOT oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

http://ummusalma.wordpress.com/2007/04/05/hukum-hukum-lagu-fotografi-mencukur-jenggot/


12. Kompilasi Hukum Gambar Makhluk Bernyawa.pdf - Gambar Makhluk Bernyawa [download PDF]

http://rasuldahri.com/ebook/KertasKerja/Kompilasi%20Hukum%20Gambar%20Makhluk%20Bernyawa.pdf


13. Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM

http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/hukum-menggunakan-smiley-atau-ekspresi.html


14. Melihat Foto Seorang Wanita dalam Proses Ta’aruf

http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/04/23/tukaran-foto-dalam-proses-taaruf/


15. Apa Hukum Rekreasi ke Candi?

http://konsultasisyariah.com/aqidah/apa-hukum-rekreasi-ke-candi.html


16. Hukum Boneka Dan Gambar Untuk Tujuan Pengajaran Atau Pendidikan Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?


Jawaban

Jika hal itu ditujukan untuk meghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.


[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683]


HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT BERBICARA DAN MENANGIS


Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?


Jawaban Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.


Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa.


Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.


[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685]


HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA


Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka boneka?


Jawaban Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.


Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.


Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675 ]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]



17. AWAS…PORNOGRAFI & FOTO AKHWAT BERJILBAB!!!

http://salafiyunpad.wordpress.com/2008/11/20/awaspornografi-foto-akhwat-berjilbab/


18. Wahai Ukhti!!!. Gambar Anda di Fb Dalam Bahaya!!!. Tolong Dibaca [PENTING]

http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/06/wahai-ukhti-gambar-anda-di-fb-dalam.html


19. Download Audio “Hukum gambar dalam pandangan al-Quran dan as-Sunnah”

http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/07/16/download-audio-hukum-gambar-dalam-pandangan-al-quran-dan-as-sunnah/


20. Download Audio: “Hukum Gambar” (Ustadz Aris Munandar) [PENTING]

http://moslemsunnah.wordpress.com/2009/06/09/download-audio-hukum-gambar-ustadz-aris-munandarpenting/


21. Hukum Melihat Foto Wanita yang Dipinang Oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah boleh meminta foto wanita yang aku pinang untuk dilihat?

Jawab Syaikh:

Tidak boleh! karena beberapa sebab:

1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.

2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya (menjadi bagus) disebabkan foto.

3. Tidak pantas bagi seorangpun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena megandung fitnah. Boleh jadi foto tersebut jatuh ketangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan orang.

(Fatwa Ibnu Utsaimin 20/810)


22.
HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.

"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]


MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

http://almanhaj.or.id/content/1550/slash/0



Saudariku yang kucintai...

Apakah yang menghalangimu untuk segera menghapus foto-fotomu?

Apakah tujuanmu dengan memajang foto kalian, memampangnya hingga begitu jelas bulu-bulu halus yang ada di wajahmu???

Maka aku tanyakan padamu, adakah faedahnya dengan kau memajang fotomu di facebook???

Jika kau katakan, "agar temen-temen lama tahu kalau ini aku, ukh." maka kukatakan, "apakah harus dengan kau memajang fotomu untuk memberi tahukan identitasmu pada teman lamamu??"

Jika kau katakan, "aku memajang foto berjilbab dan bercadar agar temen-temen yang lain tahu ttg keutamaan cadar dan yang belum berjilbab, mau berjilbab." maka kukatakan, "haruskah dengan memajang fotomu yang telah berjilbab dan bercadar??? tidak cukupkah firman Allah subhanahu wa ta'ala dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang wajibnya berhijab???"

Ya ukhti, tidakkah kau perhatikan komentar-komentar para laki-laki itu tentang fotomu yang berjilbab dan bercadar??

Tidakkah kau rasakan bahwa pujian-pujian atau kekaguman mereka itu disebabkan karena fitnah syahwat???

Salah satu fitnah terbesar (selain fitnah syubhat)... Bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama diperintahkan untuk menjaga dan menundukkan pandangannya???

وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: ""Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya........" (QS. An-Nur: 31)

Bukankah kalian berjilbab untuk menyambut perintah Allah & Rasul-Nya?

Dan saudariku yang telah bercadar, apakah tujuanmu memajang foto-foto bercadarmu di facebook??

Bukankah engkau bercadar untuk menghindari fitnah dari lelaki non mahrom akan karunia yang Allah berikan padamu, yaitu wajahmu yang cantik dan begitu teduh jika dipandang???

Apakah engkau tidak merasa jijik ketika ratusan, ribuan bahkan jutaan facebookers menatap wajahmu dengan bebasnya, bahkan menyimpan fotomu sebagai kenangan???

Tidak engkau jijik dan risih???

Ketika kecantikanmu dinikmati oleh orang-orang yang bukan mahrommu???

Bagaimana jika foto-fotomu dijadikan foto-foto yang tidak senonoh???

Tidakkah kau malu yaa ukhti???


Saudariku, renungkanlah...

Jika kau jujur pada hati dan dirimu, niscaya kau akan menghapus foto-fotomu dan kau takkan memajangnya sekalipun di rumahmu sendiri..

Ya, karena memajang foto/gambar makhluk hidup telah jelas HARAM hukumnya... Kau tahu? Malaikat takkan masuk ke dalam rumahmu...


Teruntuk dirimu yang kusayang dan kucintai:

"Wahai wanita, jangan terlalu banyak bicara dan memperlihatkan dirimu di depan umum, namun segeralah bersembunyi dari para ikhwan/laki-laki. Karena kehormatanmu itu sangat berarti bagi suamimu. Jangan kau khianati suamimu sebelum pernikahanmu datang. Suamimu itu menunggu dirimu dengan harapan kau adalah wanita yang harga dirinya tak ternilai. Kau wanita yang tersembunyi dan hanya suamimu yang dapat melihatmu. Kau wanita yang mulia, yang hanya suamimu yang dapat menikmati kemuliaan itu..."


Saudariku, aku bukanlah siapa-siapa

Aku hanyalah salah satu dari sekian banyak saudarimu

Aku tak ingin melihat begitu banyak saudari-saudariku yang menjadi 'objek'

Aku takkan rela yaa ukhti, karena dirimu terlalu berharga...

Apalagi jika dalam keseharianmu engkau begitu menjaga hijjabmu, begitu menjaga muru'ah mu sebagai muslimah...

Aku tak rela yaa ukhti, karena aku mencintaimu... mencintai kalian karena Allah Ta'ala, Insya Allah...


Jadi, apakah yang masih menghalangimu untuk SEGERA MENYAMBUT SERUAN KEBENARAN???

Renungkanlah saudariku, renungkanlah...


Abul Qa’qa’ mengatakan

و من هنا ينبغي للمرء أن يبحث له عن زميل صالح, و خل جاد ناصح, بحيث يكونان متلازمين في أغلب الأوقات, و يحث كل

منهما صاحبه على الطلب و التحصيل, و يشد كل منهما من أزر الآخر و يسد كل منهما الآخر إن أخطأ, و يعينه و يحفزه إن أصاب و وفق, و يغيب كل منهما للآخر ما حفظه من العلم, و يقرآن سوياً, و يراجعان سويا, و يبحثان المسائل, و يحققا سويا

“Seseorang harus mencari kawan yang shalih, rajin dan suka menasehati, agar (ia) selalu bisa bersamanya pada sebagian besar waktunya, saling memotivasi dalam belajar dan saling menguatkan semangat sesamanya, mengingatkannya bila ia salah, dan mendukungnya bila ia benar dan mengevaluasi apa yang telah ia hafal, baca, diskusikan, dan kaji tentang sebuah permasalahan dengan selalu bersama-sama."

[كيف تتحمس لطلب العلم الشرعي/Kaifa Tatahammas Li Thalabil ‘Ilmi Asy-Syar’i/. محمد بن صالح بن إسحاق الصيعري / Muhammad ibn Shalih ibn Ishaq Ash-Shi’ri /. 1419 H. فهرسة مكتبة الملك فهد الوطنية أثناء النشر /Fahrasah Maktabah Al-Malik Fahd Al-Wathaniyyah Ats-naa`a An-Nasyr.]


العلماء هم ضالتي في كل بلدة وهم بغيتي ووجدت صلاح قلبي في مجالسة العلماء

Orang-orang yang berilmu agama adalah orang yang kucari di setiap tempat. Mereka adalah tujuan yang selalu kucari. Dan aku menemukan keshalihan hatiku di dalam bergaul dengan mereka.(حلية الأولياء وطبقات الأصفياء , IV/85 )


Karena itu saudariku, maukah kau menjadi sahabatku yang shalih?

Yang selalu saling menasehati di atas kebenaran, saling menyemangati dalam hal-hal yang bermanfaat, dan saling menguatkan satu sama lain. Kalau bukan dengan sesama akhwat, kepada siapa lagi???


Wallahu a'lam



Dari saudarimu,

~Ummu Zahratin Nisa Lathifah~

Bogor, 7 September 2010

6 comments:

Anonymous said...

Assalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh,

apa hukumnya video berupa tv2 sunnah, atau video2 dakwah yang beredar dipasaran?

kalaulah seluruh foto memang seharusnya dibuang dibakar, dihapus atau dimusnahkan tanpa adanya toleransi, maka seharusnya lah video2 tersebut juga tidak ada kehalaln didalamnya,..

karna pada dasaranya video tersebut terdiri dari frame2 yang tiap2 framenya terdiri dari foto,..

ana beri contoh,.. umumnya film cartoon terdiri dari beberapa gambar yang disatukan sehingga menjadi gambar bergerak, (1 detiknya rata2 ada 12-500 frame)

begitupun dengan video mahluk hidup yang di record,..

maka kalaulah kita berdalil bahwasanya ini bukan dalam bentuk gambar dan boleh disimpan maka itu adalah salah, karna setelah di ilatkan dengan hal sejenis tidak ada bedanya dengan menyimpan gambar dalam betuk file baik di facebook dll

bahkan bukalah sesuatu yang ganjil saat ini kamera video bisa mengambil gambar foto dan juga sebaliknya,...

====================
kira2 apa yang menyebabkan para ustz berilmu membiarkan hal tersebut berkembang,.. apakah hanya sebuah faidah "timbang mana ang lebih banyak maslahat dan mudorotnya"?
==========================
atau ada pemikiran lain yang ana sendiri juga belum tahu,...
sebab kalau lah dikatakan itu sebagai 1-1nya cara berdakwah atau mengabadikan dakwah suguh merupakan sebuah kesalahn,.. karna radio, mp3,dan sarana dakwah dalam bentuk suara lebih dulu ada.

sukron ukhti

mystory said...

@ anonymous: wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
afwan, link yg ana cantumkan sudah dibaca semua kah? pertanyaan antum ttg Video/TV/gambar bergerak ada pada point ke-3 (artikel ust aris munandar) di http://ustadzaris.com/hukum-gambar-bergerak

Anonymous said...

<<ini Anonymous yang sebelumnya

“Faktor yang membedakannya adalah gambar di TV itu gambar yang tidak paten dan tidak tetap karena gambar tersebut bisa dihapus. Hal ini berbeda dengan membuat gambar di kertas. Gambar ini paten karena tidak mungkin dihapus dengan jari atau ditindih dengan gambar yang lain.

sebenarnya ana memang belum membaca link ini ukti tapi,.. pendapat ini ana pernah membaca, yang ada di benak ana sebagai salah satu mantan guru videografi dan fotografi di sebuah lembaga (Alhamdulillah ana sendiri sekarang sudah tidak menggeluti bidang ini),.. secara pemahaman keilmuan hujah diatas tidak bisa diterima (karena hanya berdasarkan pemikiran/kias yang secara keilmuan Vidiografi fan fotografi sangat lemah) , maka coba ukti telaah secara awam dan coba mencerna mencerna

tentang pendapat yang diungkapkan link tersebut
=================================================================
1. video bisa dihapus dan ditimpa,.. apa memory SD, CF atau sejenisnya sebagai media mengambil gambar secara digital tidak dapat dihapus?, dan ditimpa???
pastinya menggambar dengan kertas tidak bisa disamakan dengan memotret dengan media digital,....

(jadi secara keilmuan fotografi dan videografi hal tersebut tidaklah berbeda,.. apa dengan begitu memotret dengan kamera digital dihalalkan???
maka yang membedakan hanya ke modhorotannya hasil foto umumnya dipajang sedang hasil video hanya ditonton dan dibungkus dalam tempat VCD/DVD) dengan penafsiran yang dimaksud dengan video adalah bukan live TV yang tanpa direkam,...

=============================================================

Alasan yang lain gambar di TV itu hakikatnya adalah sekedar mengambil gambar yang bergerak atau memindah gerakan gambar yang bergerak. Kemudian gambar yang ada dalam kaset video itu bisa dihapus dan ditindih dengan gambar yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa gambar di TV itu meskipun secara lahiriah adalah gambar akan tetapi bersifat tidak permanen”

2. sedang alasan ini hanya berlaku untuk pengambilan gambar secara live tanpa adanya recording,.. pada prakteknya tidak ada pengambilan gambar reallive pasti hasil record disimpan dan tidak dihapus.

==========================================================================

disini ana melihat kelemahan dalam pendapat yang membedakan antara video dan fotografi ketka fotografi disamakan dengan membuat gambar,...
(tapi kalau fotografi disamakan dgn membuat gambar maka ana sendiri sepaham,..
dengan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah telah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut (fatwa no. 16205))

Pertanyaan : Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video itu termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotographi (kamera)??

Jawab : Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’.

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi.

Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.
dalam link yang anti berikan juga ada http://kaahil.wordpress.com/2009/10/15/hukum-seputar-ringtone-hp-adzanal-quranmusikfotovideo-hp/

============================================================

kalaulah ini sebuah perbedaan pendapat maka sepemahaman ana tentang videografi dan fotografi maka pendapat yang mengharamkan adalah yang kuat,.. karna tidak bertentangan dengan keilmuan fotografi dan videografi tersebut

=======================================================================
sebenarnya yang ingin ana tanyakan adalah apa ada alasan yang lain dari menghalalkannya videografi dalam bentuk dakwah,...??

afwan kalau panjang

sukron

Anonymous said...

Anonymous said...

“Faktor yang membedakannya adalah gambar di TV itu gambar yang tidak paten dan tidak tetap karena gambar tersebut bisa dihapus. Hal ini berbeda dengan membuat gambar di kertas. Gambar ini paten karena tidak mungkin dihapus dengan jari atau ditindih dengan gambar yang lain.

sebenarnya ana memang belum membaca link ini ukti tapi,.. pendapat ini ana pernah membaca, yang ada di benak ana sebagai salah satu mantan guru videografi dan fotografi di sebuah lembaga (Alhamdulillah ana sendiri sekarang sudah tidak menggeluti bidang ini),.. secara pemahaman keilmuan hujah diatas tidak bisa diterima (karena hanya berdasarkan pemikiran/kias yang secara keilmuan Vidiografi fan fotografi sangat lemah) , maka coba ukti telaah secara awam dan coba mencerna mencerna

tentang pendapat yang diungkapkan link tersebut
=================================================================
1. video bisa dihapus dan ditimpa,.. apa memory SD, CF atau sejenisnya sebagai media mengambil gambar secara digital tidak dapat dihapus?, dan ditimpa???
pastinya menggambar dengan kertas tidak bisa disamakan dengan memotret dengan media digital,....

(jadi secara keilmuan fotografi dan videografi hal tersebut tidaklah berbeda,.. apa dengan begitu memotret dengan kamera digital dihalalkan???
maka yang membedakan hanya ke modhorotannya hasil foto umumnya dipajang sedang hasil video hanya ditonton dan dibungkus dalam tempat VCD/DVD) dengan penafsiran yang dimaksud dengan video adalah bukan live TV yang tanpa direkam,...

>>>>nect coment

Anonymous said...

sambungan<<<<<=============================================================

Alasan yang lain gambar di TV itu hakikatnya adalah sekedar mengambil gambar yang bergerak atau memindah gerakan gambar yang bergerak. Kemudian gambar yang ada dalam kaset video itu bisa dihapus dan ditindih dengan gambar yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa gambar di TV itu meskipun secara lahiriah adalah gambar akan tetapi bersifat tidak permanen”

2. sedang alasan ini hanya berlaku untuk pengambilan gambar secara live tanpa adanya recording,.. pada prakteknya tidak ada pengambilan gambar reallive pasti hasil record disimpan dan tidak dihapus.

==========================================================================

disini ana melihat kelemahan dalam pendapat yang membedakan antara video dan fotografi ketka fotografi disamakan dengan membuat gambar,...
(tapi kalau fotografi disamakan dgn membuat gambar maka ana sendiri sepaham,..
dengan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah telah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut (fatwa no. 16205))

Pertanyaan : Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video itu termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotographi (kamera)??

Jawab : Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’.

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi.

Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.
dalam link yang anti berikan juga ada http://kaahil.wordpress.com/2009/10/15/hukum-seputar-ringtone-hp-adzanal-quranmusikfotovideo-hp/

============================================================

kalaulah ini sebuah perbedaan pendapat maka sepemahaman ana tentang videografi dan fotografi maka pendapat yang mengharamkan adalah yang kuat,.. karna tidak bertentangan dengan keilmuan fotografi dan videografi tersebut

=======================================================================
sebenarnya yang ingin ana tanyakan adalah apa ada alasan yang lain dari menghalalkannya videografi dalam bentuk dakwah,...??

afwan kalau panjang

sukron

(memang ijma tidak dapat dibalas ijma, tapi dalam hal ini mungkin ada pendapat yang lebih kuat)

mystory said...

silakan Anda bertanya kepada yg lebih tau ilmunya, silakan merujuk pada link di bawah ini:
http://ustadzaris.com/
http://rumaysho.com/
dan perlu diingat, yg saya tekankan disini adalah ttg foto yg dipajang tanpa adanya hajah syar'i yg beredar di dunia maya khususnya. jika Anda membahas ttg masalah video ataupun foto memang ada ulama ahlus sunnah yg mutlak mengharamkan segala bentuk jenis fotografi seperti syaikh muqbil bin hadi rahimahullah. adapun ttg video yg digunakan untuk dakwah (seperti rekaman kajian asatidz) ahsan Anda tanyakan langsung kepada asatidz (pada link yg sudah saya berikan di atas).

PS: afwan, sebaiknya jika Anda ingin menuntut ilmu, silakan merujuk langsung ke link:
http://ustadzaris.com/
http://rumaysho.com/
http://muslim.or.id/
http://kajian.net/
http://salafiyunpad.wordpress.com/
http://kaahil.wordpress.com/
dan blog ikhwan lainnya.

karena blog ini adalah blog pribadi yg dikhususkan hanya untuk akhwat hal ini untuk meminimalisir adanya interaksi dua arah antara ikhwan maupun akhwat.

Abul Qa’qa’ mengatakan

و من هنا ينبغي للمرء أن يبحث له عن زميل صالح, و خل جاد ناصح, بحيث يكونان متلازمين في أغلب الأوقات, و يحث كل منهما صاحبه على الطلب و التحصيل, و يشد كل منهما من أزر الآخر و يسد كل منهما الآخر إن أخطأ, و يعينه و يحفزه إن أصاب و وفق, و يغيب كل منهما للآخر ما حفظه من العلم, و يقرآن سوياً, و يراجعان سويا, و يبحثان المسائل, و يحققا سويا

“Seseorang harus mencari kawan yang shalih, rajin dan suka menasehati, agar (ia) selalu bisa bersamanya pada sebagian besar waktunya, saling memotivasi dalam belajar dan saling menguatkan semangat sesamanya, mengingatkannya bila ia salah, dan mendukungnya bila ia benar dan mengevaluasi apa yang telah ia hafal, baca, diskusikan, dan kaji tentang sebuah permasalahan dengan selalu bersama-sama."

[كيف تتحمس لطلب العلم الشرعي/Kaifa Tatahammas Li Thalabil ‘Ilmi Asy-Syar’i/. محمد بن صالح بن إسحاق الصيعري / Muhammad ibn Shalih ibn Ishaq Ash-Shi’ri /. 1419 H. فهرسة مكتبة الملك فهد الوطنية أثناء النشر /Fahrasah Maktabah Al-Malik Fahd Al-Wathaniyyah Ats-naa`a An-Nasyr.]