إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له من يضلل فلا هاديله، وأشهد أن لا إلـه إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
Segala puji bagi Allah, kita memujinya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah hamba dan utusan Allah.
يأيها الذين ءامنوا اتقوا الله حق تقاته، ولاتموتن إلاوأنتم مسلمون
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Islam.” (QS. Ali ‘Imran : 102)
يأيهاالناس اتقواربكم الذى خلقكم من نفس وحدة وخلق منهازوجها وبث منهمارجالاكثيرا ونساءۚ واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحامۚ إن الله كان عليكم رقيبا
“Wahai manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, dan daripadanya keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) NamaNya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisa’ :1)
يأيهاالذين ءامنوا اتقوا الله وقولوقولاسديدا يصلح لكم أعملكم ويغفرلكم ذنوبكمۗ ومن يطع الله ورسوله، فقدفازفوزاعظيما
“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu sosa-dosamu dan barangsiapa mentaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzaab : 70-71)
Amma ba’du :
فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشرالأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل
ضلالة فيالنار.
“Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan dalam agama, setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu ditempatnya di Neraka.”
*Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah, yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Sahabatnya. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Sahabat Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam . Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097, 2118), an-Nasa-I (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214, VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini shahih.
فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشرالأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فيالنار.)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Agama itu nasehat! Kami bertanya : “Bagi siapa? Rasul menjawab : Bagi Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin, dan bagi segenap kaum muslimin. (HR. Muslim (II/37 an-Nawawi) dan lainnya dari hadits Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu)
Kenapa tiba-tiba aku membahas tentang hal yang 1 ini? Hmm... Sebenarnya ini muncul ketika beberapa hari yang lalu aku dan teman-temanku diskusi tentang hal ini. Alhamdulillah dulu saat aku menikah pun suamiku tidak mengucapkan tsighat ta'liq ini karena ternyata tsighat ta'liq ini sama dengan syarat nikah dan menjadi bagian dari ijab qobul itu sendiri yang artinya jika salah satu dari tsighat ta'liq ini dilanggar maka pernikahan pun menjadi batal = JATUH TALAK. Saudariku, pernikahanmu telah di depan mata dan semua persiapanpun telah engkau laksanakan. Tapi tidakkah ada yang kurang dari persiapanmu? Bekalilah dirimu dengan ilmu sehingga pernikahan yang engkau dambakan pun sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dalam pernikahan di Indonesia biasanya penghulu menyuruh mempelai laki-laki untuk mengucapkan tsighat ta'liq sesudah mengucapkan ijab qobul. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum tsighat ta'liq ini dalam Islam & sebenarnya bagaimana sih isi tsighat ta'liq itu hingga bisa disebut sebagai tsighat TALAK??? Mari simak penjelasannya di bawah ini:
ISI TSIGHAT TA'LIQ:
"Sesudah akad nikah saya (nama suami) bin (nama ayah kandung suami) berjanji dengan sungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama istri) binti (nama ayah kandung istri) dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf) menurut ajaran agama Islam. Selanjutnya saya membaca tsighat ta'liq atas istri saya sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya:
(1) Meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut,
(2) Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya,
(3) Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
(4) Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah untuk keperluan ibadah Sosial."
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDATUL ULAMA KE-3
Di Surabaya pada tanggal 12 Rabiul Tsani 1347 H / 28 September 1928 M.
37. Soal :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang hukum Ta’liq talaq sesudah aqad nikah berlangsung atas perinyah penghulu/naib, sebagaimana berlaku di Indonesia ?
Jawab :
Perintah penghulu/naib untuk mengucapkan ta’liq talaq itu hukumnya kurang baik karena ta’liq talaq itu sendiri hukumnya makruh. Walaupun demikian, ta’liq talaq itu sah, artinya bila dilanggar dapat jatuh talaqnya.
Keterangan : Dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz. IV
_________________________________________________
Ta’liq Talaq
Yang dimaksud ta’liq talaq ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talaq yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. (KHI Pasal 1 huruf e) Sighat ta’liq ini terdapat pada buku nikah bagian belakang. Pada umumnya, setelah ijab kabul selesai, mempelai laki-laki diminta untuk membacanya. Sebagian dari masyarakat kita, beranggapan bahwa hal yang demikian (sighat ta’liq talaq) tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak ada sunnahnya dalam Islam. Hal tersebut dianggap sebagai bid’ah (sesuatu yang baru, yang diada-adakan, tidak ada asalnya dalam Islam, menyerupai syariat, dan dianggap beribadah), dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan ada di neraka.
Ta’liq Talaq dalam KHI
Kedudukan ta’liq talaq dalam peraturan hukum positif yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Menurut KHI, perjanjian ta’liq talaq bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan. Hal ini kita dapat kita baca di dalam pasal 46 ayat (3),”Perjanjian ta’liq talaq bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali ta’liq talaq sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.” Ayat tersebut jelas menyebutkan bahwa perjanjian ta’liq talaq bukanlah suatu keharusan bagi setiap muslim.
Fatwa MUI
Sidang komisi Fatwa MUI, yang berlangsung diruang rapat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, pada 23 Rabi’ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996, berpendapat bahwa materi yang tercantum dalam sighat ta’liq talaq pada dasarnya telah dipenuhi dan tercantum dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. KHI pasal 46 ayat (3) mengatur bahwa perjanjian ta’liq talaq bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan.
Di dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MUI: K.H. Hasan Basri, Sekretaris MUI: Drs.H. A. Nazri Adlani, dan Ketua Komisi Fatwa Prof.K.H.Ibrahim Hosen, LML ini, disebutkan bahwa “Pengucapan sighat ta’liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta’liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.
Sudah jelas bagi kita kedudukan sighat ta’liq talaq ini di dalam peraturan negara. Menurut KHI hal tersebut bukanlah suatu keharusan (tidak wajib). Komisi fatwa MUI berpendapat bahwa sighat ta’liq talaq sudah tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu, bagi kaum muslimin yang tidak mau membaca sighat ta’liq talaq , tak perlu risau. Tidak ada yang mengharuskan untuk membaca hal tersebut seusai akad nikah.
TIPS - TIPS MELOBI PENGHULU ala Ummu Zahratin Nisa (hehehehehe) ^ ^:
1. Sering-sering berdiskusi dengan teman-teman yang sudah menikah (hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan, sesuaikan dengan kondisi tempat dan keluarga) dan bertanya pada ustadz jika belum paham hal-hal apa saja yang dibolehkan dan dilarang pada saat akad & walimatul 'urs.
2. Cari tahu ilmunya dulu => Misal: saat ke KUA untuk menyiapkan berkas dan surat-surat, pastikan kamu mengetahui sejelas-jelasnya tentang acara apa aja yang berhubungan dengan KUA, seperti ijab qobul, perlu atau tidaknya seorang anak meminta izin kepada ayahnya untuk dinikahkan kepada laki-laki pilihan anaknya, tsighat ta'liq. Hal-hal yang tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaa jangan dilakukan dunk ^ ^
3. Berdiskusi dengan pihak KUA (penghulu), apa saja yang ingin diadakan tentang pernikahan tersebut, seperti: syarat-syarat nikah (dari pihak akhwat), hal-hal apa saja yang mau dihilangkan bid'ah-bid'ah-nya (co: pembacaan tsighat ta'liq setelah mengucapkan ijab qobul bagi mempelai ikhwan).
4. Jangan bersikap keras dan ngotot, sampaikanlah dengan lembut, bijak, dan penuh keyakinan (biasanya pihak KUA itu menghargai pendapat calon mempelai = menghargai pendapat dan keyakinan tentang perkara-perkara yang tidak ada dalilnya). Klo perlu siapkanlah artikel yang membahas tentang tata cara akad & walimatul 'urs yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang pada saat penataran di KUA, untuk diberikan kepada pihak KUA ^ ^.
5. Carilah penghulu yang mengerti sunnah (jika ada di sekitar kota tempat kamu melaksanakan akad).
6. Yang terpenting adalah KOMUNIKASI antara kedua belah pihak keluarga mempelai, calon mempelai, dan juga penghulunya. Jangan sampai kita ingin yang sesuai sunnah pada saat-saat mendekati hari H (hari-hari sebelumnya tidak dibicarakan), bahkan diperlukan komunikasi kepada orang tua pada saat akhwat belum memulai proses ta'aruf! Hal ini dilakukan untuk mencegah mudharat yang akan terjadi, jadi jangan sampai saat hari H malah berbeda pendapat bahkan menimbulkan gontok-gontokan dan akhirnya pernikahan sesuai sunnah yang didambakan pun hanyalah sebatas mimpi!
7. Jangan merasa bisa mengerjakan semuanya sendirian!
8. Setelah ikhtiar yang diatas sudah dilakukan, tugasmu sekarang hanyalah BERTAWAKKAL PADA ALLAH!
- Wallahu a'lam -
Insya Allah bersambung, hehe
di Rumahku Istanaku
2 comments:
ukhti fillah,
bagaimana kabarnya ?
alhamdulillah aa dan istri telah dikaruniai anak perempuan bernama nadia rahmania andriani yang lahir pada 10 juli 2011/8 sya'ban 1432 H.lihat fotonya diblog aa ya :)
http://dewandri19.blogspot.com/
Silakan baca artikelnya tentang HUKUM GAMBAR, FOTO, VIDEO & MAKHLUK HIDUP di http://catatanharianku-mystory.blogspot.com/2010/09/tentang-foto-dan-gambar-makhluk-hidup.html
Post a Comment